Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memperbaiki pagar di sekitar Teras Samarinda Tahap II yang kondisinya dinilai sudah tidak layak. Sejumlah bagian pagar bahkan disebut telah roboh dan akan dibongkar sebelum kawasan tersebut resmi digunakan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan pembongkaran pagar direncanakan dilakukan setelah adanya pengelola dan petugas yang menjaga kawasan tersebut.
“Pokoknya sebelum peresmian harus dibongkar. Mungkin sekitar tanggal 20 (Agustus) kami akan bongkar,” kata Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (14/08/2026).
Menurutnya, pembongkaran tidak langsung dilakukan karena pemkot masih mempertimbangkan aspek keamanan.
Apabila pagar dibongkar sementara belum ada pihak yang menjaga kawasan, dikhawatirkan kondisi tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, setelah penyerahan kepada pengelola sementara dilakukan, Pemkot berencana menempatkan Satpol PP untuk melakukan pengamanan selama 24 jam.
Setelah sistem penjagaan berjalan, pembongkaran pagar dapat dilakukan.
Marnabas mengatakan, Pemkot juga membuka peluang keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan Teras Samarinda Tahap II.
Saat ini, pihaknya telah meminta bagian kerja sama untuk mencari pihak ketiga yang berminat mengelola kawasan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan oleh pihak ketiga dapat membuat kawasan lebih optimal. Namun, peluang tersebut tetap terbuka bagi pihak lain, termasuk pelaku usaha maupun perusahaan yang ingin terlibat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Selain persoalan pagar, Pemkot juga tengah menyiapkan pengaturan aktivitas di sekitar Teras Samarinda. Salah satunya berkaitan dengan akses dan parkir yang diarahkan ke kawasan Pasar Pagi dan Masjid Raya.
Untuk jam operasional, Marnabas memastikan kawasan tersebut tidak serta-merta dibuka selama 24 jam. Pemerintah masih akan mengatur waktu operasional agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Jangan 24 jam, karena itu akan mengganggu aktivitas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konsep Teras Samarinda merupakan ruang terbuka sehingga tidak seluruh kawasan harus ditutup pada malam hari. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, Pemkot Samarinda berharap Teras Samarinda Tahap II dapat menjadi ruang publik yang tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memiliki sistem pengelolaan yang jelas setelah resmi dibuka. (*)






