Linikatim.id. SAMARINDA. Kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Lapis pembuktian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, justru menyingkap tata kelola aset pemerintah, setelah para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagap menjelaskan legalitas lahan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, Tim JPU dari Kejati Kaltim mencecar saksi-saksi dari Dinas Transmigrasi Kukar. Namun, para pejabat kedinasan tersebut justru saling lempar dan tak tahu-menahu mengenai dokumen administrasi resmi serta peta batas lahan yang ada.
Tim JPU yang terdiri dari Juli Hartono, Diana, dan Melva Nurelly berupaya membuktikan unsur pidana dengan menggali keterangan dari para saksi yang berasal dari instansi Dinas Transmigrasi Kabupaten Kukar.
Dinamika dan fakta persidangan menyoroti adanya potensi cacat administrasi serta lemahnya tata kelola pencatatan aset dari pihak pemerintahan.
Sejumlah saksi kedinasan yang dihadirkan oleh JPU tampak saling tidak mengetahui kelengkapan administrasi resmi secara utuh, yang menjadi preseden buruk sekaligus momentum evaluasi bagi instansi terkait dalam menata legalitas aset negara
Penasihat Hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, secara kritis mempertanyakan ketidakjelasan batas-batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim milik kementerian.
“Dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok, surat ukuran di sertifikat pun tidak ada, artinya sertifikatnya ada problem. Bagaimana bisa dikatakan loverlapping (tumpang tindih) antara HPL dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kalau batas HPL saja tidak jelas,” tegas Andi di persidangan.
Lebih lanjut, Andi menyoroti ketiadaan upaya verifikasi lapangan secara konkret untuk memastikan apakah kegiatan penambangan pada tahun 2007 oleh kliennya benar-benar berlokasi di area HPL kementerian atau justru berada di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) warga.
Ia menilai ketiadaan pembuktian ini sangat fatal, sebab jika penambangan terbukti dilakukan di lahan warga, maka tidak ada kaitannya dengan HPL kementerian dan terdakwa seharusnya dibebaskan.
Menanggapi carut-marut keterangan saksi kedinasan dan sanggahan tajam dari penasihat hukum, majelis hakim akhirnya mengetuk palu menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali bergulir Kamis 10 September dengan agenda maraton pemeriksaan saksi lanjutan.
Sidang pembuktian ini sendiri terus dilanjutkan setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dalam putusan sela pekan lalu, mendasarkan pada komitmen pengusutan tuntas dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di tanah Kukar tersebut.
