Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum BT Nilai Hakim Keliru Terapkan Daluwarsa  

Linikaltim.id. SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak eksepsi terdakwa BT dalam perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi. Kuasa hukum BT menilai putusan sela tersebut keliru dalam menerapkan ketentuan masa daluwarsa penuntutan.

Kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, mengatakan majelis hakim menggunakan ketentuan masa daluwarsa 20 tahun berdasarkan KUHP baru. Padahal, menurut dia, dugaan tindak pidana yang didakwakan terjadi pada 2007 sehingga semestinya merujuk ketentuan KUHP lama.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2007. Seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan masa daluwarsa 18 tahun yang saat ini sudah terlewati,” kata Andi, Selasa (18/8/2026).

Penerapan ketentuan baru dalam perkara tersebut menjadi persoalan karena KUHP baru, berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia berpendapat aturan yang lebih berat tidak dapat diberlakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi sebelum aturan tersebut berlaku.

Tim penasihat hukum menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Namun, pihaknya menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila putusan akhir perkara menyatakan BT bersalah.

“Kami berencana untuk mengajukan upaya hukum banding jika nantinya putusan akhir pada pokok perkara tetap menjatuhkan hukuman kepada Budiono Tanbun,” ujar Andi memaparkan langkah hukum selanjutnya.

Dalam sidang putusan sela, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Hariyanto menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 51/TPK/2026 tersebut.

Pertimbangan majelis hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang menegaskan bahwa korupsi tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga menuntut masa kedaluwarsa yang lebih lama untuk mencegah pelaku lolos dari jerat hukum.

Adapun sidang perkara korupsi ini turut dihadiri secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Juli Hartono, Diana, dan Melva Nurelly.

Sejalan dengan putusan majelis hakim, pihak JPU sebelumnya juga telah meruntuhkan dalil daluwarsa dari kuasa hukum BT dengan menyatakan bahwa tindak pidana korupsi sering kali tersembunyi dan baru terungkap bertahun-tahun kemudian.

JPU berpendapat bahwa karena penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah secara aktif melakukan penyidikan sejak tahun 2019, maka masa daluwarsa perkara yang terjadi pada 2007 tersebut tidak dapat dianggap terus berjalan hingga saat ini. (*)