Patok Batas HPL Tak Jelas, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Overlapping Digugurkan

Linikaltim.id. SAMARINDA. Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Budiono Tanbun (BT), menilai tuduhan tumpang tindih (overlapping) lahan tambang dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kementerian dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Kukar gugur secara hukum.

Penasihat Hukum terdakwa, Andi Simangunsong mengungkapkan bahwa dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari kementerian dan disnas transmigrasi didapati bahwa peta HPL Tahun 1981 yang menjadi acuan jaksa penuntut umum tidak memiliki kejelasan batas fisik di lapangan, termasuk ketiadaan surat ukur dan rincian jumlah patok batas pada sertifikat tersebut..

Bacaan Lainnya

“Bagaimana bisa dikatakan overlapping antara HPL dengan IUP kalau batas HPL saja tidak jelas,” tegas Andi.

Selain persoalan peta, tim kuasa hukum menyoroti tidak adanya verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan titik koordinat aktivitas penambangan kliennya pada 2007 silam.

Andi meyakini kegiatan operasional perusahaan sejatinya berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) warga, bukan di atas HPL kementerian. Pihak perusahaan klaim telah menyelesaikan kewajiban ganti rugi dan kompensasi secara sah kepada pemilik lahan.

“Tidak pernah ada upaya untuk memastikan letak pasti kegiatan penambangan itu. Menurut saya ini fatal di dalam pembuktian, karena kalau tidak dibuktikan maka harusnya bebas,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi ini tetap bergulir ke tahap pembuktian setelah Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, pihak terdakwa mengajukan eksepsi terkait kedaluwarsa penuntutan. Kuasa hukum menilai kasus tahun 2007 tersebut mengacu pada KUHP lama dengan batas masa kedaluwarsa 18 tahun yang telah terlampaui, bukan aturan masa kedaluwarsa 20 tahun pada KUHP baru.

Namun, Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyanto menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Kualifikasi tersebut menuntut penanganan serta batas waktu penuntutan yang lebih lama demi menegakkan keadilan dan mencegah pelaku meloloskan diri dari jerat hukum.