Linikaltim.id. SAMARINDA — Keluhan kerusakan 19 rumah warga di sekitar proyek pembangunan hotel di Jalan KH Samanhudi, eks Jalan Rajawali, Samarinda, mendorong Komisi I DPRD Samarinda turun tangan.
Dewan berencana memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menelusuri perizinan proyek tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengatakan pihaknya belum memeriksa dokumen perizinan pembangunan hotel itu.
Karena itu, dewan perlu meminta penjelasan kepada instansi yang menangani perizinan sekaligus melihat langsung kondisi di sekitar lokasi pembangunan.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan ialah menggelar rapat di Komisi I. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan dan pemanggilan DPMPTSP.
“Kami harus rapat dan tinjau ke lapangan sekaligus kita panggil DPMPTSP, sejauh mana izinnya. Sejauh ini kita belum lihat izinnya, apakah sudah lengkap atau belum,” kata Suparno, Minggu (18/10/2026).
Suparno menjelaskan, persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga yang rumahnya mengalami keretakan pada bagian dinding hingga keramik.
Kerusakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan hotel di kawasan itu.
Namun, sebelum mengambil langkah lebih jauh, DPRD perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai proyek tersebut, termasuk kelengkapan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Ia menegaskan, persoalan itu akan segera dibahas di tingkat komisi agar keluhan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa tindak lanjut.
“Kita akan segera rapatkan permasalahan ini di Komisi I,” ujarnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Samarinda ingin memperoleh kejelasan mengenai aspek perizinan proyek sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang terdampak.
Peninjauan lapangan juga diperlukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah-rumah yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan langkah lanjutan DPRD terhadap persoalan pembangunan hotel tersebut. (win/adv/dprdsmr)
