Linikaltim.id. SAMARINDA – Wacana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 mendapat perhatian Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Novan menyebut, setidaknya ada tiga acuan untuk kebijakan ini. Yaitu kompetensi guru, sarana dan prasarana sekolah, hingga kesejahteraan pengajarnya.
Apabila wacana tersebut nantinya ditetapkan Pemerintah Pusat melalui peraturan resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus siap melaksanakan dengan tiga acuan yang disebut Novan.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kompetensi peserta didik. Tapi penerapannya harus didukung kesiapan tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan.
Menurut politisi dari Partai Golongan Karya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar penilaian kenaikan kelas benar-benar mempertimbangkan kemampuan siswa dalam menguasai materi pembelajaran.
Ia menilai, sistem kenaikan kelas yang berorientasi pada kompetensi dapat mendorong siswa mencapai kemampuan belajar sesuai standar yang ditetapkan.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan seluruh unsur pendidikan siap sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Kalau kami melihat, kondisi ini sebenarnya baik. Tetapi, kita juga harus memenuhi beberapa unsur. Yang pertama adalah kompetensi gurunya sendiri, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan? Khususnya guru-guru di Kota Samarinda,” kata Novan, ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Selain kompetensi guru, ia menyoroti
pemerataan sarana dan prasarana sekolah.
Menurutnya, fasilitas pendidikan yang memadai menjadi faktor penting agar seluruh siswa memperoleh kesempatan belajar yang setara, tanpa terkendala perbedaan kondisi sekolah.
Novan juga menekankan pentingnya kesejahteraan tenaga pendidik. Ia menilai kualitas pembelajaran tidak bisa hanya dibebankan kepada siswa. Tetapi harus didukung kemampuan guru serta lingkungan pendidikan yang menunjang proses belajar-mengajar.
Sebagai informasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan peluang penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027. Namun, wacana tersebut belum menjadi kebijakan resmi karena masih memerlukan kajian akademik bersama para ahli.
Mu’ti menyatakan pemerintah siap menjalankan kebijakan itu apabila disetujui dan menjadi rekomendasi Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada 2 Oktober 2026. (eko/adv/dprdsmr)

