Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudi Hartono menegaskan pihaknya sangat berkomitmen dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami telah berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda untuk dilakukan pemusnahan barang bukti,” terangnya.
Peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi ini berhasil digagalkan setelah tim BNNP Kaltim mendapat laporan masyarakat. Bahwa akan ada transaksi di salah satu Hotel kawasan Jalan Pahlawan, Samarinda.
Tepatnya hari Sabtu 1 Februari 2025, tim BNNP Kaltim yang telah mengantongi informasi sebelumnya, bergerak untuk mengintai keberadaan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNP Kaltim segera menuju lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Di lokasi, tim melihat ada pergerakan 2 orang yang mencurigakan, membawa bungkusan berwarna hitam.
Tim kemudian bergerak, sesaat sebelum dititipkan di resepsionis hotel.
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut, yang diketahui bernama sdr. MII dan sdr. ML.
Keduanya tertangkap tangan membawa pil ekstasi, sehingga tim pemberantasan BNNP Kaltim membawa keduanya ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 30 butir narkotika ekstasi warna biru merk RR, dengan berat 13,1 gram,” jelas Brigjen Pol Rudi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 (ayat 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk barang bukti, kemudian dilakukan pemusnahan.
“Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut,” tandas Kepala BNNP Kaltim. (*)