Linikaltim.id SAMARINDA. Dua kaki tangan bandar narkoba diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Juli lalu.
“Pengungkapan yang pertama berdasarkan laporan masyarakat yang ada di Jalan Kahoi, Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tejo Yuantoro saat konferensi pers Kamis, (5/9/2024).
Perwira Polri berpangkat melati tiga yang lama tugas di Jakarta itu mengungkapkan, barang haram yang disita dari tangan tersangka berinisial JS (31) seberat setengah kilogram, tepatnya 501 gram. Sabu-sabu tersebut merupakan kiriman dari Malaysia. “Dilihat dari bungkus sabu-sabu tersebut, tertulis guanyiuwang, dan yang kami sita bungkusnya kuning,” imbuhnya.
Ditanya terkait alur masuknya, Tejo menjawab masih mendalami. “Terkait tibanya kapan dan berapa banyak masih dikembangkan,” bebernya.
Selain JS, BNNP Kaltim juga menerima hasil tangkapan BNN Samarinda. Menangkap SN di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Satu paket sabu-sabu seberat 50 gram disimpan dalam minuman kotak. “Diduga disuruh seseorang untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu tersebut ke suatu tempat. Dia (SN) diperintahkan orang lain,” tegasnya.
“Intinya semua peredaran narkotika menjadi musuh bersama, dan selalu diberantas,” tutupnya.
Untuk diketahui, barang haram yang disita dari dua pelaku itu langsung dimusnahkan dengan diblender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.






