Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Samarinda mengonfirmasi angka tunggakan iuran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebesar Rp17 miliar.
Melansir Kominfonews Samarinda, Kepala BPJS Samarinda Citra Jaya mengatakan, angka tunggakan yang beredar sebelumnya Rp24 miliar.
“Padahal angka yang benar Rp17 miliar. Setelah dicek Pemkot sudah membayar Rp2,1 miliar,” terang Citra dalam audensi bersama Pemkot Samarinda Kamis (16/1/2025).
Menurut data BPJS Samarinda, pertumbuhan peserta yang ditanggung Pemkot Samarinda mencapai 1.700 orang per bulan. Kemudian per 3 bulan dievaluasi agar datanya aktual.
Pada pekan awal Januari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar rapad dengar pendapat bersama BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan Samarinda.
Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda membeberkan tunggakan iuran tersebut. “Tunggakan ini terhitung sejak 2020 hingga 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ujarnya saat itu.
Pembayaran tunggakan tersebut rencananya mulai dicicil Maret 2025.
Duduk perkara tunggakan ini berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 7/2019 yang berisi tentang perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Berlaku per 1 Agustus 2019.
Sementara, iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ditentukan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Sementara di tahun terbitnya Perpres tersebut, fokus anggran pemerintah lari ke penanganan pandemi Covid-19. (*)