Linikaltim.id SAMARINDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih begerilya di Kalimantan Timur. Meski sudah ada penetapan tersangka dan pencekalan terhadap tiga orang, yakni AFI, DDWT, dan ROC, ada beberapa pejabat terkait dua instansi tersebut turut diperiksa.
Kasus tersebut diduga terkait izin pertambangan yang saat itu masih dipegang pemerintah daerah. Data yang dicari KPK juga medio 2015 hingga 2018.
Kabar keberadaan tim penyidik Antirasuah tersebut masih berada di Kalimantan Timur, tepatnya di Samarinda, didapat awak media dari sumber terpercaya di intitusi penegak hukum.
KPK yang sudah menetapkan tersangka sejak beberapa hari lalu. Namun, belum memerinci terkait identitas dan jabatan yang dimaksud. Hanya saja KPK telah mengeluarkan surat keputusan terkait tiga orang dilarang ke luar negeri.
Mereka adalah AFI, eks gubernur Kalimantan Timur dua periode pada 2008–2013 dan 2013–2018. Kemudian DDWT, diduga kuat adalah anak dari AFI, selaras dengan huruf depan suku kata nama Dayang Donna Walfiaries Tania.
Selain itu, ada inisial ROC, yang diduga kuat adalah Rudy Ong Chandra. Rudy disebut-sebut merupakan salah satu pengusaha ternama asal Surabaya.
Khusus kepada AFI dan DDWT, kini belum diketahui keberadaannya. Namun, Awang Faroek merupakan legislator DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019–2024, disebut-sebut sudah lama sakit dengan beberapa foto yang beredar menggunakan kursi roda.
Untuk DDWT, perempuan yang juga ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kaltim itu ikut berkontestasi di pilkada Kaltim. Dia ikut serta di Pilbup Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai wakil bupati dari salah satu pasangan.
Awak media berusaha menghubungi Donna sejak beberapa hari lalu hingga kemarin. Namun, perempuan yang juga Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kaltim itu tak ada respons.
Sementara itu, Mu’arif selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, dirinya sudah mendengar apa yang sedang penyidik KPK lakukan di Kaltim.
Disinggung mengenai dugaan tersangkanya salah satu paslon, pria yang akrab disapa Arif itu menegaskan jika statusnya masih tersangka, pencalonannya masih tetap sah. “Dengan status tersangka masih bisa lanjut,” tegasnya.
Namun, ditanya jika dalam tahapan pilkada calon yang dimaksud ditahan KPK, KPU PPU tak bisa langsung memutuskan. “Sesuai berdasarkan PKPU, yang tidak memenuhi syarat adalah yang sudah terpidana, artinya memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.