KPK Tetapkan Tiga Tersangka di Kaltim, AFI, DDWT dan ROC Dilarang ke Luar Negeri

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi

Linikaltim.id SAMARINDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Tiga orang tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

 

Bacaan Lainnya

Tim Antirasuah mencegah eks gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Awak Faroek dicegah bersama dua orang lainnya, berinisial DDWT dan ROC.

 

“Pada 24 September 2024 kami telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, ada AFI, DDWT dan ROC,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap AFI, sejalan dimulainya penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, terlebih dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. AFI meruapakan mantan gubernur Kaltim dua periode, yakni 2018–2013 dan 2013–2018.

 

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. “Terhitung 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi perkara sebagaimana tersebut di atas, telah menetapkan tiga tersangka,” sambung Tessa.

 

Sementara itu, jika ditelusuri lebih jauh, DDWT diduga kuat adalah anak dari AFI, yakni Dayang Donna Walfiares Tania. Sementara sosok ROC masih belum diketahui secara rinci.

 

 

Pos terkait