DPRD Samarinda dan Wali Kota Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS 2025 oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah pada Rabu (27/8/2025).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025 pqda Rabu (27/8/2025) sore.

Dalam agenda tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS merupakan landasan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, proses ini sudah melalui tahapan pembahasan Badan Anggaran DPRD dan dinyatakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perlu saya sampaikan bahwa KUA-PPAS ini telah diterima dan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Tahapan sudah dilalui sesuai aturan, dan hari ini kita sepakati bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Helmi, Rabu (27/8/2025).

KUA berisi kebijakan umum yang memuat arah pengelolaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran. Termasuk strategi pendapatan dan belanja daerah. Sementara PPAS merinci prioritas program serta batas maksimal anggaran yang dialokasikan bagi setiap kegiatan.

“Dengan adanya KUA-PPAS, kita bisa memastikan APBD Samarinda dirancang sesuai kebutuhan masyarakat, efektif dalam alokasi anggaran, serta sejalan dengan perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Helmi menekankan empat poin penting dari KUA-PPAS yakni memberikan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dan menjamin alokasi anggaran yang efektif.

Selain itu, dokumen ini juga bertujuan untuk menyelaraskan APBD dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan mengatur plafon anggaran agar pengelolaan keuangan tetap bertanggung jawab.

Setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, lanjutnya, dokumen KUA-PPAS akan menjadi pedoman bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Harapannya, APBD yang akan disusun benar-benar fokus, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Samarinda,” pungkas Helmi. (adv/dprdsmr)

Pos terkait