DPRD Samarinda Godok Revisi Perda Ketenagakerjaan, Belajar dari Kasus Pekerja Teras Samarinda I

Harminsyah, Ketua Pansus IV FPRD Samarinda saat menilik berkas Perda Ketenagakerjaan pada Senin (26/5/2025). (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam rapat lanjutan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, pembahasan fokus tentang memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar formalitas. Tetapi langkah konkret untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja. Ia menyoroti pentingnya memasukkan pekerja rumah tangga (PRT) dan tenaga kerja di sektor UMKM ke dalam regulasi daerah.

“Kami ingin semua pekerja, tak terkecuali yang di sektor informal, bisa menikmati hak-haknya secara adil. Masukan dari berbagai pihak sangat kami hargai dan akan menjadi bagian penting dalam draf revisi ini,” terang Harminsyah diwawancarai usai rapat pada Senin (26/5/2025).

Salah satu usulan penting yang dibahas adalah ketentuan dana jaminan dari pengusaha, terutama perusahaan sementara seperti kontraktor proyek.

Tujuannya, untuk mencegah kasus wanprestasi yang berdampak langsung pada pekerja. Seperti yang pernah terjadi di proyek Teras Samarinda.

“Jangan sampai lagi ada pekerja yang ditinggal tanpa gaji hanya karena perusahaan gagal menyelesaikan proyek. Lewat revisi ini, kami ingin membangun perlindungan yang lebih kuat,” tegasnya.

Harminsyah juga memastikan bahwa DPRD akan mengawal penerapan Perda baru ini dengan pengawasan aktif. Bila ditemukan pelanggaran, laporan akan segera dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Regulasi tanpa pengawasan adalah sia-sia. Kami akan pastikan penegakan aturan berjalan demi keadilan bagi para pekerja,” tutupnya. (adv)

Pos terkait