Linikaltim.id. SAMARINDA. Para pencari kerja di Samarinda usia 35-40 tahun bisa jadi senang dengan kabar ini.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur batas usia kerja secara lebih adil dan inklusif.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Herminsyah, menyampaikan bahwa inisiatif ini lahir dari realita di lapangan. Bahwa banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan mendapatkan pekerjaan. Padahal mereka memiliki keterampilan dan semangat kerja yang tinggi.
“Kami ingin mendorong regulasi yang tidak diskriminatif terhadap usia, selama seseorang masih kompeten dan produktif,” kata Harminsyah, di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (25/6/2025).
Dia mengatakan, batas usia tersebut kerap dianggap menjadi tembok penghalang bagi banyak pencari kerja. Padahal, usia bukan satu-satunya indikator kemampuan kerja.
Usia 35 tahun ke atas sering dianggap bukan usia produktif. Padahal di sisi lain banyak formasi kerja yang layak diisi pekerja usia tersebut dengan pengalaman kerja dan kompetensinya.
Komisi IV kini berada dalam tahap akhir perumusan draf persa tersebut. Nantinya, seluruh isi Raperda akan dikaji lagi. Agar sejalan dengan aturan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Perda ini tidak akan menghapus seluruh batasan usia. Khususnya untuk pekerjaan dengan beban fisik berat atau yang membutuhkan kecepatan tertentu. Namun untuk pekerjaan yang berbasis keahlian atau administratif, usia 35-40 tahun masih sangat layak diberi ruang.
Ia berharap regulasi ini menjadi angin segar bagi pencari kerja yang selama ini merasa tersisih.
“Sudah waktunya kita mengubah paradigma rekrutmen tenaga kerja. Usia bukan penghalang, jika kemampuan dan semangatnya masih menyala,” pungkasnya. (adv/her)


