Gelar Penguatan Struktur Posyandu, DPMD Kukar Ikuti Amanat Permendagri

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) lakukan pendampingan dan penguatan struktur kelembagaan posyandu, di ruang rapat kantor DPMD Kukar, 25 Juni 2025

Linikaltim.id. SAMARINDA – Selama dua hari 25-26 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) lakukan pendampingan dan penguatan struktur kelembagaan posyandu, di ruang rapat kantor DPMD Kukar.

“Apa yang kita laksanakan selama dua hari, sebagai jalankan amanat Permendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang penatalaksanaan kelembagaan Posyandu,” sebut Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Ekonomi DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Rabu 25 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilakukan secara teknis lakukan verifikasi, validasi dan kelembagaan struktur Posyandu, yang harus memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Karena kita harus mengejar, tanggal 30 Juni 2025 nanti, kita harus sudah registrasi Posyandu ke Kemendagri, yang sudah diatur sesuai regulasi yang berlaku,” ucapnya.

Evandar mencontohkan, pasal 5 yang berbunyi, setiap Posyandu harus teregister kepengurusan, mulai Ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang, hingga satuan layanan yang dijalankan kader Posyandu. Bidang kesehatan menjadi faktor dominasi layanan kader.

“Aturannya terkini, setiap satu kader Posyandu, satu bidang layanan, jangan bercabang agar fokus beri layanan ke masyarakat. Contoh, urus bidang kesehatan, fokus penguatan bidang kesehatan,” jelasnya.

Nantinya masing-masing setiap bidang, punya kadernya, tidak boleh merangkap jabatan lainnya. Rapat ditingkat desa dalam penguatan struktur pelayanan Posyandu juga sangat penting. Ada tim pembina lintas sektor juga, yang ketua langsung Ketua TP PKK Kukar.

“Hari pertama 10 kecamatan, hari kedua juga 10 kecamatan, dibagi dua ruangan yang ada di DPMD,” paparnya. (Rian/ADV/DPMDKukar)

Pos terkait