Linikaltim.id. KUTAI KARTANEGARA. Persoalan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini masih belum menemukan titik temu. Hal itu mencuat dalam rapat bersama DPRD Kukar yang menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Senin (4/8/2025).
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar Poino menjelaskan, pembahasan difokuskan pada perbatasan Desa Sidomulyo dan Tabang Lama. Menurutnya, dari total 19 desa di Tabang, belum satu pun batas wilayah yang ditegaskan melalui Peraturan Bupati sebagaimana amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Lambatnya proses itu salah satunya karena belum ada kesepakatan antar-desa. Namun, apabila konsensus tidak tercapai, regulasi memberi kewenangan kepada bupati untuk menetapkan batas desa melalui perbup,” terang Poino.
Dalam forum itu, Desa Sidomulyo mengacu pada peta 1999, menyatakan wilayah di sisi kanan sungai tidak termasuk Sidomulyo maupun Tabang Lama.
Sebaliknya, hasil penegasan batas kolektif tahun 2016 menunjukkan sebagian area di sebelah kanan sungai masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tabang Lama. Perbedaan data itu menjadi pemicu utama belum terwujudnya kesepakatan.
Dengan difasilitasi DPRD, perbedaan pandangan dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan kelancaran pembangunan di Kecamatan Tabang. “Kami mendorong agar keputusan itu bisa memberikan kepastian hukum, sehingga pelayanan masyarakat tidak lagi terkendala,” tegasnya.
DPMD Kukar, lanjutnya, berkomitmen mendampingi proses penegasan batas desa secara berkelanjutan. “Tujuannya agar tertib administrasi pemerintahan desa benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkas Poino. (Adv/DPMD Kukar)






