DPMD Kukar Tertibkan Pengelolaan Arsip, 152 Dokumen Dimusnahkan

MUSNAHKAN: Kegiatan pemusnahan arsip lama di DPMD Kukar berjalan lancar. 
MUSNAHKAN: Kegiatan pemusnahan arsip lama di DPMD Kukar berjalan lancar. 

Linikaltim.id. KUTAI KARTANEGARA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam penataan arsip. Sebanyak 152 berkas periode 2010–2016 resmi dimusnahkan karena sudah melewati masa retensi, dan tidak lagi memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis.

Pemusnahan arsip yang digelar pada Senin (11/8/2025) itu disaksikan perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, inspektorat, serta bagian hukum Setkab Kukar.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMD Kukar Arianto menyampaikan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Tahapan dimulai dari pemilahan, verifikasi, hingga penerbitan berita acara yang ditandatangani bersama tim pemusnahan arsip. “Itu bagian dari upaya kami menciptakan tata kelola arsip yang tertib, efisien, sekaligus mendukung pelayanan publik,” ungkap Arianto.

Dia menjelaskan, seluruh arsip diseleksi di masing-masing bidang sebelum diputuskan nasibnya. Arsip aktif tetap dipakai, arsip inaktif disimpan di record center, sementara arsip kadaluarsa diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir.

Menurut Arianto, kegiatan pemilahan arsip rutin dilakukan setiap tahun. Namun, pihaknya masih terus melakukan penataan detail agar seluruh arsip benar-benar sesuai standar kearsipan. “Harapannya penataan bukan hanya mempercepat akses informasi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas kerja instansi,” tegasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait