Kaltim Seharusnya Mulai Sisihkan Dana Transisi Energi dari Estimasi 38.000 T

Andi Jumardi dari STT Migas Balikpapan sebagai salah satu pembicara di Arusbawah Energy Forum 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gunernur Kaltim Sabtu (10/10/2026) siang. (Foto : Hermina)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) harus mulai menyisihkan dana sebagai persiapan transisi energi sedini mungkin. Sebab pasti akan ada masa akhir penggunaan energi fosil yang akan berubah menjadi energi baru terbarukan.

Hal ini diungkapkan Andi Jumardi dari STT Migas Balikpapan dalam Arusbawah Energy Forum 2026 pada Sabtu (10/10/2026) di Odah Bebaya, Kompleks Gubernuran Kaltim.

Bacaan Lainnya

Dalam penjabaranannya, dia menyampaikan tentang masa depan energi baru terbarukan (EBT). Bahwa masa energi fosil yang saat ini sedang diributkan, pasti ada ujung eranya.

Kesiapan Kaltim untuk transisi dari energi ini, disebut Junardi harus disiapkan sedini mungkin. Mengingat dana yang dibutuhkan mencapai Rp 38ribu triliun dalam estimasinya.

EBT ini meliputi energi panas bumi (geothermal), bayu (angin), matahari (surya) dan air (hidro energi).

Dari ketiga energi ini, geothermal memang tidak dimiliki Kaltim. Jadi, Kaltim bergantung pada energi bayu, surya dan air jika masa energi batu bara dan minyak bumi usai.

Tantangannya adalah, potensi energi yang menjadi lumbung energi Kaltim di masa transisi ini juga harus dibangun sedini mungkin.

“Untuk merubah status dari potensi (energi) ke cadangan itu harus ada biaya yang dikeluarkan. Nah, darimana investasi yang dikeluarkan? Maka dari itu, perlu ada penyisihan dana dari hasil batu bara sekarang,” papar Junardi, diwawancara usai mengisi forum.

Junardi menyebut, setidaknya dibutuhkan Rp 38.000 triliun dana untuk kebutuhan proses transisi energi.

Menurut data, Kaltim memiliki target jangka panjang penggunaan EBT menyentuh angka 79 persen pada 2045. Untuk saat ini penggunaan bauran EBT baru mencapai sebesar 12,14%.

Pemprov Kaltim memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 05 / 2023 tentang Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Belajar dari ‘rebutan’ energi antara Pemerintah Pusat dan daerah saat ini, pemprov diharapkan memiliki peraturan daerah (perda) yang lebih kuat daripada pergub. Sehingga penguasaan pengelolaan serta dampak pengunaan energi di masa depan dapat dirasakan masyarakat Kaltim.

Berbeda dengan kenyataan saat ini, Junardi mengatakan, Kaltim nyaris tidak punya undang-undang migas atau undang undang yang mendampingi energi saat ini.

“Saya pernah terlibat dalam uji materi undang-undang terbaru yang sedang diusahakan kni. Mereka ingin memasukkan dana abadi, saya rasa pengunaannya jangan hanya untuk membangun yang tidak dirasakan langsung masyarakat. Tapi disisihkan untuk transisi energi,” jelas Junardi. (*)

Pos terkait