Linikaltim.id. SAMARINDA. Dari tahun 2020 hingga 2023 Samarinda masih menduduki posisi pertama kasus kekerasan seksual tertinggi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Rina Zainun.
Dia mengungkap, kekerasan seksual sebagian besar kasus pelakunya merupakan orang terdekat dari korban.
“TRC PPA beberapa kali menangani kasus kekerasan seksual, yang mana pelakunya adalah paman dari korban itu sendiri. Bahkan parahnya, ada yang pelakunya adalah ayah kandung dari korban,” kata Rina saat ditemui, Jumat (21/3/2025).
Rina mengaku miris dengan peristiwa kekerasan seksual ini, terlebih kebanyakan korban merupakan anak yang masih di bawah umur.
“Korban kebanyakan anak di bawah umur. Mereka itu terkadang mendapat ancaman untuk menutupi perlakuan dari pelaku, sehingga menyebabkan rusaknya psikologis sang anak dan membuat trauma,” ujarnya.
Hingga saat ini, TRC PPA Kaltim terus memperjuangkan diberlakukannya hukum kebiri untuk para pelaku kekerasan seksual. Karena menurutnya jika hanya hukuman kurungan tidak memberikan efek jera apapun.
Dia menjabarkan, jika korban kekerasan seksual mengalami trauma yang berkepanjangan dan ini tidak diselesaikan, di khawatirkan di masa mendatang justru korban yang saat ini malah menjadi pelaku.
Maka dari itu, TRC PPA Kaltim terus memperjuangkan agar hukuman yang diberikan jauh lebih berat. (*)