Linikaltim.id. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan seorang pengusaha berinisial ROC atas dugaan suap dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut ROC diduga menggelontorkan dana Rp6,5 miliar untuk melancarkan perpanjangan enam IUP miliknya.
Uang itu diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk AFI (mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 dan 2019–2024), AMR (Kepala Dinas ESDM Kaltim), serta MTA (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim).
“KPK menahan tersangka ROC terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan perpanjangan IUP di Kaltim, setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan sebanyak dua kali. Jadi kita sudah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka tapi tidak pernah hadir tanpa keterangan yang layak,” jelasnya.
ROC diduga berusaha melarikan diri sehingga KPK lakukan menjemput paksa di Surabaya pada hari Jumat 22 Agustus 2025. ROC sebelumnya sempat melakukan Pra Peradilan terhadap seprindik yang terbit pada September 2024. Dan pada November 2024, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara dengan menolak gugatan ROC dan perintahkan KPK melanjutkan proses penyidikan.
Uang Mengalir Lewat Perantara
Kasus ini bermula pada 2014, saat ROC menunjuk seorang rekan bernama SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya ke Pemerintah Provinsi Kaltim. SUG kemudian melibatkan IC yang mempertemukan ROC dengan AFI untuk membicarakan gugatan perdata yang sedang membelit perizinan perusahaannya.
Di tahap awal, ROC menyerahkan uang Rp3 miliar melalui IC. Dari situ, IC menggandeng AMR untuk membantu meloloskan proses izin. Uang pun kembali mengalir, masing-masing Rp50 juta untuk AMR dan Rp150 juta untuk MTA.
Belakangan, proses perizinan itu juga melibatkan DDW (Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak AFI). ROC melalui IC menyerahkan lagi Rp3,5 miliar kepada DDW. Sebagai gantinya, surat keputusan perpanjangan enam IUP milik perusahaan ROC diterbitkan.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam konstruksi perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: AFI, DDW, dan ROC. Penetapan tersebut menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor pertambangan yang ditangani lembaga antirasuah.
KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam. Kami ingin mencegah agar praktik serupa tidak terulang.