Linikaltim.id. SAMARINDA. Maraknya penggunaan ruang publik sebagai wadah parkir kendaraan semakin menambah pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dalam hal ini, legislatif Basuki Rahmat (julukan DPRD Samarinda,red.) mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) agar dapat bertindak tegas terhadap para pengelola parkir ilegal.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa ruang publik, termasuk ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh disalahgunakan sebagai lokasi parkir kendaraan pribadi. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas.
“Kalau kendaraan diparkir di ruang publik, itu jelas pelanggaran. Ruang publik mestinya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan pribadi,” ujar Abdul Rohim, diwawancarai pekan lalu.
Ia menilai, keberadaan kendaraan pribadi di area yang seharusnya terbuka untuk umum dapat mengurangi kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kepemilikan kendaraan harus sejalan dengan ketersediaan lahan parkir sendiri. Jangan sampai publik yang dikorbankan,” tegasnya.
Abdul Rohim juga meminta Dishub, untuk lebih tegas dalam menertibkan. Karena pelanggaran yang dibiarkan akan menjadi kebiasaan yang bisa menjalar ke lokasi lain.
“Pemkot lewat Dishub harus segera bertindak. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan hak masyarakat banyak,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah segera menyiapkan langkah konkret, mulai dari pengawasan hingga penindakan langsung, agar fungsi ruang publik kembali optimal dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Penambahan personil di lapangan dan jam patroli perlu diperhatikan. Maraknya kasus ini terjadi karena kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah,” tutup Abdul Rohim. (adv/dprdsmr)






