Linikaltim.id, SAMARINDA – Polsek Palaran, Polresta Samarinda menangkap seorang pria usia 22 tahun inisial AQ setelah tega menganiaya korban mertuanya sendiri hingga alami luka 8 jahitan di kepala.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di jalan Pelabuhan Kecamatan Palaran pada hari Minggu 16 Februari 2025 lalu. Penganiayaan terjadi bermula antara menantu dan mertua terlibat cekcok mulut.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto,SH.MH membenarkan adanya kejadian KDRT di wilayah hukumnya. berdasarkan laporan korban, pada tanggal 20 Februari 2025 kepolisian telah mengamankan pelaku inisial AQ (22) yang merupakan menantu dari korban.
Secara singkat Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal ketika pelaku dan korban yang merupakan mertua dan menantu saling cekcok mulut dan berujung penganiayaan, dimana akibat penganiayaan tersebut korban (mertua dari pelaku) mengalami cidera dan perlu perawatan medis.
“Ya, akibat penganiayaan yang dilakukan korban mengalami luka dan mendapatkan delapan jahitan di sekitar kepala” terang Kapolsek
Saat ini pelaku sudah kami amankan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dimintai keterangan termasuk saksi yang melihat kejadian KDRT guna kelengkapan penyidikan.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44 (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukum hingga lima tahun penjara.


