SAMARINDA. Sempat bersembunyi dan terkenal lincah. Pelaku curanmor di Palaran akhirnya tak bisa lagi berkelit. Tim Opsnal Polsek Palaran membekuk MH. Pelaku curanmor itu ditangkap di Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sebelum meringkus MH, polisi lebih dulu mengamankan tiga orang. Mereka merupakan penadah dari hasil pencurian sepeda motor yang digasak pelaku di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Dari hasil interogasi, didapat keterangan dibeli dari MH, warga Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Para penadah sebelumnya memberikan keterangan bila telah membeli motor Honda CRF melalui media sosial Facebook dengan nama akun FA, dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor di wilayah Sungai Kunjang pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Sebelum dilakukan penangkapan, personel Polsek Palaran telah melakukan interogasi kepada beberapa orang yang sudah diamankan sebelumnya sebagai penadah hasil curian,” ujar Zarma. Unit Reskrim Polsek Palaran langsung menyelidiki, dan menemukan pelaku utama curanmor tersebut.
“Begitu kami tangkap, enggak pakai ngomong lain-lain lagi langsung mengakui perbuatannya. Dia mencuri CRF hitam di Palaran” tegas perwira menengah Polri berpangkat melati satu di pundak itu. “Saat kami tunjukkan kepada ketiga penadah yang sebelumnya telah diamankan, tiga penadah itu mengakui membeli kendaraan dari MH” tegas polisi yang juara menembak itu.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. “Saat ini kami sedang proses penyidikan guna mengungkap kejadian curanmor lainnya, bisa jadi pelaku terlibat di tempat lain,” tutup Zarma.






