Linikaltim.id. SAMARINDA. Pungutan liar (pungli) di rest area Ibu Kota Nusantara (IKN) viral baru-baru ini. Seorang pengunjung diminta Rp 250 ribu untuk biaya parkir dan pengawalan.
Pihak otorita IKN mengatakan, tidak akan mentolerir. “Kami sudah komitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan kegiatan ilegal,” kata Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana IKN pada Sabtu (08/02/2025).
Onesimus hadir, dalam kesempatan mengisi diskusi publik oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda di Warkop Bagios, Samarinda.
Tentang oknum yang meminta uang sebesar Rp 250 ribu, dia menyebut, sudah diproses di Polda.
“Kami sudah minta kontrol dari semua pihak, jika ada oknum otoritas yang terlibat dalam kegiatan ilegal, silakan laporkan,” tegasnya.
Satuan petugas (satgas) telah diperkuat untuk menangani seluruh kegiatan ilegal yang ada di IKN.
Menurutnya, oknum-oknum yang melakukan kegiatan ilegal di IKN tidak berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim). Melainkan pendatang luar daerah.
“Kami tidak tahu persis berapa banyak orang yang terlibat, tapi yang jelas adalah bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal,” kata Onesimus.
Bahwa otoritas IKN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di IKN. “Kami ingin memastikan bahwa IKN menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi semua orang,” ujarnya.
Akun Instagram @ibukotabaru mengunggah informasi tentang seorang pengunjung diduga mengalami pungli.
Video diunggah pada 3 Februari 2025. Pengunjung tersebut mengatakan diminta Rp 250 ribu oleh seorang tukang parkir.
Seperti diketahui berkunjung ke IKN tidak dipungut biaya. (*)