Penegasan Batas Wilayah IKN Disepakati, Transisi Pemdasus Dimatangkan

Linikaltim.id. NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya menyepakati batas administratif wilayah Ibu Kota Nusantara. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang diteken di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Nusantara, Kamis, 31 Juli 2025.

Kesepakatan batas tersebut merupakan hasil rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli lalu. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan transisi menuju pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan cepat dan efisien selama masa transisi,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati. Ia menyebut seluruh proses berjalan lancar dengan dukungan para pemangku kepentingan di daerah.

Turut hadir dalam penandatanganan itu sejumlah pejabat dari OIKN, antara lain Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto; Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin; serta Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan, Kuswanto. Dari pihak pusat, hadir pula Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang juga memimpin langsung tim penegasan batas.

Menurut La Ode, penegasan batas tak hanya bersifat administratif. “Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama bagi masyarakat yang wilayahnya terdampak delineasi IKN,” ujarnya.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, tim teknis dari Kukar dan PPU, serta para camat, lurah, dan kepala desa turut menyaksikan penandatanganan tersebut. Keterlibatan TNI dan Polri juga dicatat sebagai bagian dari jaminan kelancaran dan keamanan proses.

Kuswanto menjelaskan bahwa penegasan batas ini mengacu pada delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, kata dia, telah disiapkan dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Setidaknya terdapat delapan titik krusial batas wilayah yang disepakati untuk pemasangan patok sementara: tiga titik di perbatasan antara IKN dan PPU, serta lima titik di wilayah perbatasan Kukar–IKN.

Tahap berikutnya adalah pendetailan teknis oleh tim gabungan dari seluruh pihak yang terlibat. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyatakan komitmennya mendampingi proses hingga terbitnya peraturan menteri terkait batas wilayah IKN dengan PPU, Kukar, dan Kota Balikpapan.

Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan memberi supervisi teknis terhadap tim daerah. Dengan penegasan batas ini, Pemerintah berharap transisi menuju pemerintahan daerah khusus Nusantara berjalan mulus tanpa mengganggu layanan publik yang telah berjalan di wilayah sekitar.

Pos terkait