Pemdes Giri Agung dan BPD Matangkan Penyusunan Perdes 2025, Batas Wilayah RT Jadi Prioritas

Rapat persiapan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Tahun 2025 di Kantor Desa Giri Agung.

Linikaltim.id. SEBULU – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Giri Agung menggelar rapat persiapan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Tahun 2025 di Kantor Desa Giri Agung. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam penataan regulasi desa untuk memperkuat ketertiban administrasi dan pelayanan masyarakat.

Dalam pembahasan, sejumlah usulan Perdes masuk dalam daftar pembahasan. Namun hasil musyawarah memutuskan Perdes tentang batas wilayah RT sebagai prioritas utama untuk segera disusun tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Giri Agung, Supriyadi, mengungkapkan bahwa penetapan batas wilayah RT bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan kejelasan administrasi pertanahan, zonasi wilayah, hingga kemudahan identifikasi lokasi bagi masing-masing RT.

“Penegasan batas wilayah diperlukan agar tertib administrasi, mendukung penataan pembangunan, serta mempermudah pelayanan publik ke masyarakat,” ujar Supriyadi.

Dengan hadirnya regulasi batas wilayah RT, Pemdes Giri Agung berharap seluruh proses administrasi hingga pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah dan terstruktur.

Rapat berlangsung lancar dan menjadi momentum awal penyusunan arah kebijakan regulasi desa tahun 2025. Pemdes bersama BPD berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan merampungkan Perdes yang telah disepakati demi kepentingan masyarakat Desa Giri Agung. (Adv/DPMD Kukar)