Pemprov Kaltim Surati Kemenhub, Desak Undang-Undang untuk Mengatur Transportasi Online

Unjuk rasa ratusan driver ojek online (ojol) dalam unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Selasa (20/5/2025) di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Foto : istimewa).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat menanggapi tuntutan yang disuarakan ratusan driver ojek online (ojol) dalam unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Selasa (20/5/2025).

Di depan Kantor Gubernur Kaltim, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Seno Aji, menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat segera menyusun regulasi khusus tentang transportasi online.

Bacaan Lainnya

“Hari ini juga surat resmi akan kami buat, dan besok langsung kami kirim ke Kemenhub,” kata Seno Aji.

Surat itu, akan berisi dorongan agar pemerintah pusat menetapkan undang-undang (UU) khusus yang mengatur transportasi online. Mulai dari tarif dasar, hak mitra driver, hingga pengawasan promosi yang merugikan.

TUNTUTAN AMKB

Dalam aksinya, AMKB membawa sederet tuntutan nyata yaitu :

1. Kenaikan tarif bersih untuk layanan ojol roda dua.

2. Penghapusan biaya tambahan yang membebani pelanggan.

3. Penetapan tarif dasar untuk layanan pesan antar makanan dan barang.

4. Tarif adil dan transparan untuk taksi online roda empat.

5. Penghapusan sistem promosi seperti slot, double order, akses hemat, dan pembatasan jam operasional yang memotong penghasilan driver.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar dibuat regulasi nasional agar status para driver diakui secara hukum, bukan sekadar mitra lepas yang dirugikan oleh sistem aplikator.

TUNDUK ATURAN PEMDA

Wagub Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa keberadaan driver ojek online tak boleh dianggap remeh. Mereka bukan sekadar pengantar, tapi bagian vital dari denyut ekonomi harian masyarakat Kaltim.

“Teman-teman ojol itu bekerja tanpa waktu. Jam 2 pagi pun masih antar makanan. Mereka bukan mesin, mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah,” ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Ia juga menyoroti bahwa sejak kewenangan pengaturan transportasi roda empat dilimpahkan ke pemerintah daerah (pemda), semua aplikator wajib tunduk dengan kebijakan lokal, termasuk dalam penerapan tarif dasar yang adil.

“Kalau aplikator cuma mau untung, tapi abaikan kesejahteraan mitra, maka pemerintah wajib hadir membela,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Seno Aji menekankan pentingnya membangun hubungan yang seimbang dan saling menguntungkan antara aplikator, mitra driver, dan masyarakat.

“Hubungan ini harus mutualistis. Bukan hanya aplikator yang didengar, tapi mitra dan rakyat juga. Kami siap bersuara di daerah, tapi regulasi tetap harus datang dari pusat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait