Penolakan Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan, Dishub Samarinda Sebut Permanen

Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda sejak Rabu (24/9/2025). (Foto : Yahya)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Sejumlah pelaku usaha dan warga di Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda menolak penerapan Sistem Satu Arah (SSA) yang mulai diberlakukan sejak Rabu (24/9/2025). Mereka menilai kebijakan tersebut mengurangi kapasitas parkir, menurunkan jumlah pengunjung, bahkan berdampak pada penurunan omzet.

Puluhan pelaku usaha di kawasan tersebut menyebut kebijakan SSA berdampak langsung pada roda perekonomian perniagaan mereka.

Bacaan Lainnya

Dalam satu hari, pendapatan mereka turun hingga 70 persen. Mereka menuntut pemerintah membatalkan sistem jalan satu arah atau memberikan solusi alternatif yang tidak merugikan usaha maupun pelanggan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)  Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penerapan SSA sudah melalui tahapan koordinasi dengan pemerintah kelurahan sejak awal tahun. Bahkan, sebelum diberlakukan permanen, sosialisasi dan ekspos telah dilakukan lebih dulu.

“Jadi kita sudah koordinasi dengan lurah mulai Januari kemarin, sudah kita ajak koordinasi. Satu minggu sebelumnya juga sudah kita ekspos,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena kondisi lalu lintas di kawasan tersebut sudah tergolong buruk.

Analisis Dishub menunjukkan bahwa ruas jalan di Jalan Abul Hasan berada pada level D hingga E, yang berarti arus lalu lintas tidak stabil dan sering terjadi hambatan signifikan.

“Kalau visi rasio itu, tingkat kinerja jalan sudah jelek. Kalau sampai F berarti sudah tidak bisa bergerak. Itu disebabkan parkir-parkir di tepi jalan, karena pelaku usaha tidak memiliki lahan parkir yang cukup dan justru menggunakan badan jalan,” ungkapnya.

BUKAN PERCOBAAN, PERMANEN

Meski ditolak sebagian pelaku usaha, Dishub Samarinda memastikan kebijakan SSA ini bukan uji coba melainkan sudah bersifat permanen.

Manalu, sapaan akrabnya, menegaskan aturan ini juga sejalan dengan Permenhub 17/ 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri.

“Kalau solusi lain tidak ada, karena aturannya sudah jelas setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir. Kalau mau audiensi, kami siap terima, tetapi penerapan SSA ini permanen,” tegasnya.

Dengan demikian, Dishub Samarinda meminta pelaku usaha menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, sembari membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan lebih detail terkait penerapan kebijakan tersebut. (*)

Pos terkait