Linikaltim.id. NASIONAL – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jalannya persidangan diwarnai perdebatan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa.
Adu argumen terjadi saat sesi pemeriksaan saksi, termasuk ketika pihak terdakwa mempertanyakan sejumlah aspek dokumen ijazah Jokowi.
Perdebatan tersebut membuat suasana ruang sidang memanas. Tim penasihat hukum terdakwa juga menyoroti persoalan bentuk fisik dokumen, foto, serta proses penyerahan barang bukti.
Meski demikian, seluruh keberatan dan pertanyaan para pihak tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim.
Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara polemik ijazah Jokowi. Keaslian dan kekuatan pembuktian dokumen, serta pertanggungjawaban hukum para terdakwa, tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menyerahkan dan memperlihatkan dokumen ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada majelis hakim.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, dengan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang terseret dalam proses hukum tersebut.
Penjelasan Memilih Jalur Hukum
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Roy Suryo turut melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Jokowi, terutama mengenai alasan dirinya tidak memperlihatkan ijazah sejak awal polemik mencuat.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan, mengapa Jokowi memilih menempuh jalur hukum dan menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dibandingkan langsung memperlihatkan ijazahnya kepada publik?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyebut sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur perdamaian.
“Dua kali saya menyampaikan imbauan lewat penasihat hukum saya. Kemudian juga saya memberikan kesempatan untuk kesepakatan perdamaian, yang itu telah dilakukan oleh Bapak Profesor Eggy Sudjana, Pak Damai Hari Lubis, dan Pak Rismon Sianipar. Kami sudah membuka pintu untuk itu,” kata Jokowi.
Ia kemudian menjelaskan alasan memilih pembuktian melalui persidangan.
“Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai, kayak saya nggak yakin. Sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia,” ujar Jokowi. (*)






