Perumahan STV Tak Berizin, Ahmad Vananzda Pertanyakan Perizinan Pemkot Samarinda 

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Polemik akses jalan menuju Perumahan STV, RT 5, Jalan Batu Cermin, Sempaja Utara, mengungkap fakta lemahnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari sisi perizinan perumahan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Ahmad Vananzda, menyatakan bahwa perumahan tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi meskipun sudah lama dihuni warga.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang kami dapat, ternyata perumahan itu tidak ada izinnya. Padahal rumah-rumah di sana sudah dibangun dan ditinggali selama beberapa tahun,” ungkapnya pada Kamis (11/9/2025) lalu.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap pembangunan perumahan di Samarinda.

Sudah menjasi kewajiban, pengembang wajib mengurus izin sebelum memasarkan unit kepada masyarakat. Namun, kelalaian tersebut baru terungkap setelah terjadi konflik antara ahli waris dan developer terkait akses jalan menuju Perumahan STV.

“Kenapa baru ketahuan sekarang kalau perumahan ini tidak berizin? Ini catatan penting bagi Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) dan instansi terkait,” tegas Vananzda.

Dia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan bisnis perumahan, agar kasus serupa tidak berulang. Pasalnya, sebagian calon pembeli belum bisa memilah dan memvalidasi aspek legalitas yang dimiliki pengembang.

Embel-embel yang ditawarkan pengembang menarik pembeli, yang akhirnya membuat masyarakat dirugikan karena membeli rumah tanpa tahu status legalitas lahan maupun fasilitas penunjang.

“Kami tidak ingin permasalahan seperti ini terus berulang. DPRD mendorong pemerintah kota lebih tegas sejak awal agar masyarakat terlindungi. Jangan sampai ada lagi warga yang sudah membeli rumah, tapi kemudian terjebak konflik lahan atau akses jalan,” tutupnya. (*)

Pos terkait