Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketegangan antara Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPDKAT) dan Satpol PP Samarinda sempat menghangatkan jagat media sosial. Insiden ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang batas antara organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan tindakan premanisme.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa keberadaan Ormas dilindungi Undang-Undang (UU)17/2013. Namun, ia menekankan pentingnya membedakan aktivitas ormas yang legal dengan tindakan intimidatif yang melanggar hukum.
“Kalau sudah mengarah ke premanisme, itu bukan lagi bagian dari aktivitas ormas yang sah. Harus ada tindakan hukum,” kata Adnan diwawancarai di Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (14/5/2025).
Terkait insiden yang melibatkan LPDKAT dan Satpol PP, Adnan mengapresiasi penyelesaian damai yang difasilitasi oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Politisi Partai Golongan Karya (Karya) itu menyebut insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman soal penertiban atribut di fasilitas umum, yang segera diklarifikasi di Kantor Wali Kota.
Dia menegaskan bahwa semua ormas harus taat hukum dan menjaga ketertiban. Bila terbukti melakukan kekerasan atau intimidasi, pemerintah berhak mencabut izin mereka.
“Jangan samakan ormas dengan premanisme. Kalau melanggar hukum, ya harus ditindak. Hukum tetap berlaku untuk semua,” tegasnya.
Adnan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Ia mengajak publik untuk lebih cermat dan tidak memperkeruh suasana. (adv)

