Linikaltim.id. KUKAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang Terpotong Delineasi IKN di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada 28 Mei 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, Arianto menyampaikan bahwa dalam proses penataan wilayah, identitas wilayah dan eksistensi administratif desa diharapkannya tidak terabaikan. Terutama sejumlah desa di kukar yang sebagian wilayahnya IKN, tetapi tidak dihuni secara tetap oleh penduduk.
“Kami menyampaikan ke Otorita IKN, apabila wilayah fisik desa kami masuk dalam kawasan IKN namun tidak memiliki pemukiman, maka nama dan status administratif desa itu kami harap tetap berada dalam kewenangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Jangan sampai penyesuaian fisik menghapus keberadaan desa sebagai entitas administratif yang sah,” kata Arianto.
Rakor ini dihadiri pula pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) diselenggarakan untuk memperkuat koordinasi lintas wilayah terkait dampak pembangunan IKN. Hal ini memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib dan terstruktur saat menuju pemindahan pusat pemerintahan nasional ke Kalimantan Timur pada tahun 2028.
Berdasarkan Undang-Undang IKN nomor 21 tahun 2023, kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare (ha) dan perairan laut 69.769 ha.
Dengan luas itu, wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa serta Kecamatan Samboja Barat.
Arianto mengkhawatirkan ketika desa-desa tak berpenghuni masuk dalam wilayah IKN dihapus dari sistem administrasi Kukar, maka dikhawatirkan akan memicu dampak negatif bagi pelayanan publik, distribusi anggaran, hingga kehilangan hak-hak pembanguan.
“Dengan tetap mempertahankan nama dan status administratifnya, desa masih bisa menerima intervensi program pembangunan daerah, menjaga data kependudukan, serta melanjutkan roda Pemerintahan Desa secara utuh,” jelasnya.
Saat ini, terdapat sejumlah desa wilayahnya masuk IKN yang areanya kawasan hutan atau lahan kosong tidak berpenghuni. Yaitu, Loa Duri Ulu, Batuah, Desa Loh Sumber, Loh Sumber Ilir, Jonggon Desa dan Sungai Payang.
“Wilayah tidak berpenghuni dari desa-desa tersebut memang akan masuk dalam tata kelola Otorita IKN, namun Pemkab Kukar menegaskan bahwa desa induknya tetap harus tercatat sebagai bagian dari struktur Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutur Arianto.
Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang Terpotong Delineasi IKN, menjadi proses penting dan diharapkan DPMD Kukar berjalan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
DPMD Kukar juga mengharapkan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan yakni IKN bisa memperhatikan aspirasi dan perlindungan atas hak-hak wilayah yang lebih dulu eksis. Sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (Adv/DPMD Kukar)