Warga Lebih Tahu Tapal Batas Bontang-Kutim, Akademisi Sarankan Referendum Atasi Sengketa

Linikaltim.id. SAMARINDA. Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan Kutim dalam uji materi wilayah Kampung Sidrap. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (17/9/2025).

Akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai, konflik antarpemerintah daerah justru mengabaikan suara masyarakat yang terdampak langsung.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal saya minta supaya problem tapal batas itu diserahkan kepada warga. Pendapat yang paling penting adalah perspektif warga. Harusnya itu yang dijadikan pegangan,” ujar pria yang akrab disapa Castro itu, Minggu (21/9/2025).

Castro menilai, penyelesaian konflik batas wilayah tidak semestinya berhenti pada kepentingan elite daerah.

Menurutnya, mekanisme referendum dapat menjadi solusi untuk mengetahui aspirasi mayoritas masyarakat yang tinggal di wilayah sengketa.

“Yang jadi polemik sekarang kan pemerintah Bontang dan Kutim, bukan warganya. Kalau warga diberi ruang untuk menentukan nasibnya sendiri, itu yang paling sahih. Dalam dunia internasional disebut self determination, bukan untuk merdeka, tapi untuk mengetahui pendapat mayoritas,” jelasnya.

Akademis itu juga menyampaikan bahwa pilihan masyarakat pasti bersifat rasional. Ia yakin warga akan memilih bergabung dengan daerah yang memberikan kemudahan akses administrasi dan pelayanan publik.

“Enggak ada orang mau ke Kutai kalau kemudian menyusahkan mereka. Coba buat referendum, itu lebih bagus,” tegasnya.

Sengketa wilayah antara Bontang dan Kutim, khususnya di Kampung Sidrap, telah berlangsung lama.

Putusan MK baru-baru ini memperkuat posisi Kutim atas wilayah tersebut, namun menuai pro dan kontra publik. (*)

Pos terkait