Zakat Fitrah Pakai Beras atau Pakai Uang?

Linikaltim.id. NASIONAL. Mahzab Maliki, Syafii, Hambali sepakat tidak boleh diberikan langsung ke penerima zakat berupa uang. Hal ini berpedoman pada adalah Hadist Riwayat (HR) Muslim 985. dan HR. Bukhari 1508.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih.

Bacaan Lainnya

Pada zaman rasul, para sahabat tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan.

Nah, hadist itu juga yang menjadi dalil kuat bahwa pembayaran zakat fitrah berupa kebutuhan logistik.

Pemberian zakat berupa uang dikhawatirkan tidak dipergunakan untuk membeli kebutuhan bahan makan.

Sementara itu di mahzab Hanafi membolehkan zakat fitrah menggunakan uang. Dengan jumlah setara dengan harga bahan pokok.

Adapun pedomannya adalah Surah Ali Imran ayat 92 :

“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya,”.

Besarannya untuk Indonesia adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Berarti jika memilih zakat menggunakan uang, hitungannya berdasar total harga bahan pokok tersebut.

Dari segi kepraktisan di era saat ini, pembayaran zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.

Sebagian ulama menyarankan agar zakat fitrah menggunakan bahan makan. Dari segi keafdolan, pilihan beras ini terbaik dalam menunaikan zakat fitrah. (*)