Linikaltim.id. SAMARINDA – Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel backbone milik PT Telkomsel di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4) siang.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria asing yang masuk ke area site tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari pihak pengelola, Mitratel. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak pengelola aset bersama aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui kabel backbone sepanjang kurang lebih 1.000 meter telah dipotong dan dikupas menjadi bagian-bagian kecil. Akibat kejadian itu, PT Telkomsel mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp66,4 juta.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya gergaji besi, pisau cutter, serta sisa pembungkus kabel.
Kasatreskrim Polresta Samarinda mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.






