13 Tersangka Narkoba Saksikan Pemusnahan 2,25 Kg Sabu oleh Polresta Samarinda

Salah satu tersangka menyaksikan dan ikut memusnahkan narkotika jenis sabu di markas Polres Samarinda

Linikaltim.id. SAMARINDA – Suasana tegang terlihat di Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2025) pagi. Sebanyak 13 tersangka narkoba dihadirkan langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,25 kilogram yang berhasil disita polisi dari delapan kasus berbeda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Kunjang.

Bacaan Lainnya

“Dari delapan kasus ini, kami amankan 13 tersangka. Total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 2,25 kilogram. Sesuai penetapan kejaksaan, sebanyak 95 persen dimusnahkan, sedangkan 5 persen sisanya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” ungkap Hendri.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan perwakilan Kejaksaan dan BNNK Samarinda. Sabu dalam kemasan plastik bening ditimbang, lalu dihancurkan menggunakan blender berisi cairan kimia.

Dua tersangka ditunjuk untuk memperlihatkan keterlibatan mereka, sementara 11 lainnya tampak duduk berjejer di lantai dengan tangan terborgol dan dijaga ketat aparat.

Hendri menegaskan langkah ini sebagai upaya transparansi dan komitmen Polresta Samarinda dalam pemberantasan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini rutin kami laksanakan. Kami ingin memastikan bahwa narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan dan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak yang bisa ditimbulkan apabila barang haram tersebut sempat beredar di masyarakat.

“Bayangkan dua kilogram sabu ini bisa merusak ribuan generasi muda kita. Karena itu kami sangat serius dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Hendri.

Pos terkait