Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu, Empat Pengedar Dibekuk

Linikaltim.id. SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mencetak prestasi dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan pengedar lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 7.121 gram sabu atau lebih dari 7 kilogram.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025) siang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H.. Turut hadir Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, S.I.K., M.A., dan Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta sekitar 30 jurnalis dari berbagai media.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Kombes Hendri Umar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di wilayah Samarinda.

“Berbekal informasi itu, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Mereka berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44), masing-masing memiliki peran sebagai pengambil, penyimpan, hingga pengedar,” jelas Hendri.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau dengan total berat 7.121 gram bruto. Seluruh barang bukti beserta para tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Hendri Umar menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat Polresta Samarinda dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini. Polresta Samarinda akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pos terkait