Intisari Pandangan Empat Komisi DPRD Samarinda untuk RPJMD 2025–2029

Rapat Paripurna DPRD Samarinda dalam momen penyampaian RPJMD 2025-2029 Samarinda. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 Samarinda telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ke Gedung Legislatif Basuki Rahmat pada Rabu (24/4/2025).

Para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memberikan respons.

Bacaan Lainnya

Dalam pidato penyampaiannya, Celni Pita Sari sebagai Wakil Ketua III DPRD Samarinda menegaskan, pentingnya dokumen RPJMD. Muatan naskah kerangka dasar pembangunan menengah tersebut terdiri dari visi, misi, serta arah pembangunan strategis.

Politikus dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem) itu pun menyampaikan tanggapan tiap komisi untuk RPJMD 2025-2029. Berikut intisarinya :

Komisi I DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya pembaruan peraturan daerah (perda). Juga peraturan kepala daerah yang sudah tidak relevan.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti peningkatan kualitas Mall Pelayanan Publik (MPP). Para anggota Komisi I menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan pemerintah. Guna menciptakan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pendapatan daerah.

Isu sosial dan hukum turut mendapat perhatian serius. DPRD mendorong penyusunan perda tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Serta perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu perempuan dan anak.

Masuk juga usulan penyediaan Wi-Fi gratis di instansi pemerintahan dan lahan pemakaman yang memadai. Usulan ini menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan riil warga.

Komisi II fokus pada penguatan sektor ekonomi. Pemkot Samarinda didorong untuk mengoptimalisasi manajemen aset pendidikan, digitalisasi layanan pajak, serta promosi investasi dan pertanian berbasis teknologi. Revitalisasi tambak rakyat, pasar tradisional, dan pengembangan UMKM berbasis digital menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing ekonomi lokal.

Komisi III menggarisbawahi kebutuhan infrastruktur dasar. Yaitu jalan, jembatan, dan pengelolaan air limbah. Penanggulangan banjir serta pengelolaan sampah menjadi prioritas yang dinilai harus ditangani secara lintas sektor. DPRD juga menekankan pentingnya ruang terbuka hijau (RTH) publik dan regulasi limbah bahan berbahaya beracun (B3) untuk keberlanjutan lingkungan.

Komisi IV mendorong kebijakan wajib belajar 13 tahun dan penyiapan sarana PAUD yang inklusif serta ramah anak. Penurunan angka stunting dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui integrasi data kependudukan juga menjadi agenda utama.

Semua saran ini diharapkan menjadi landasan kuat penyempurnaan RPJMD agar pembangunan Samarinda lima tahun ke depan lebih merata, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Pos terkait