Linikaltim.id. SAMARINDA. Di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di Samarinda, sangat ironi melihat kenyataan Kantor Kelurahan Karang Mumus masih menyewa. Terletak di pusat kota dan melayani hampir 5.000-an warga, kantor masih harus ngontrak bangunan untuk operasional.
Kondisi ini terungkap saat reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Adnan Faridhan, baru-baru ini. Dari konstituennya Adnan mendapat keluhan, Kantor Kelurahan Karang Mumus yang berpindah-pindah.
Adnan pun mendatangi kantor yang dimaksud di Jalan Nahkoda, dan mendapat keterangan dari Lurah Karang Mumus, Arbain Asyari, pada Senin (19/5/2025).
“Ini ironis. Di saat kita membangun proyek proyek besar seperti Teras Samarinda dan Terowongan, ada kelurahan di pusat kota yang harus menyewa kantor,” kata Adnan Faridhan, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda diwawancarai di Kantor Lurah Karang Mumus Samarinda.
Ia menilai, pemerintah kota kurang memprioritaskan aspek pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Adnan juga menegaskan bahwa DPRD akan membantu agar Pemkot Samaeinda segera menyediakan kantor permanen yang representatif untuk Kelurahan Karang Mumus.
“Kantor ini harusnya jadi prioritas. Kami akan suarakan ini secara resmi dan rekomendasikan ke Bagian Aset dan BKD,” tegasnya.
Sementara itu dari Lurah Karang Mumus Arbain Asyari mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kantor tetap, namun hingga kini belum ada titik terang.
“Kami sudah mengusulkan beberapa lokasi, termasuk lahan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dekat Jembatan Kehewanan, tapi belum ada realisasi,” jelasnya.
Arbain juga menjelaskan, kantor kelurahan yang saat ini digunakan sangat terbatas fasilitasnya. Tidak ada lahan parkir yang memadai, ruang kerja sempit, dan akses jalan sering terganggu, karna tidak ada lahan parkir.
“Untuk parkir saja hanya cukup dua sampai tiga motor. Kalau ada warga yang datang bawa mobil, langsung macet,” katanya.
Kelurahan Karang Mumus sebelumnya menempati kantor lama yang merupakan aset hibah. Namun karena kondisinya sudah tidak layak, pihak kelurahan kemudian pindah ke tempat sewaan.
“Kami sudah usulkan renovasi total untuk kantor lama,” ujarnya.
Pihak kelurahan juga sempat melakukan survei ke beberapa lokasi lain, termasuk lahan di sekitar Alfamart dekat jembatan kecil, daerah Kelurahan Karang Mumus yang dianggap strategis untuk dibangun kantor baru.
Namun karena tanah tersebut merupakan milik pribadi, kelanjutan prosesnya harus melalui koordinasi Bagian Aset dan Badan Kepegawaian Daerah, Pemkot Samarinda.
Arbain juga menyebutkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan pihak aset dan pemilik lahan, namun belum ada progres lebih lanjut karena kemungkinan terkendala anggaran.
“Kami harap bisa masuk ke anggaran perubahan tahun ini atau setidaknya di APBD 2026,” ungkapnya.
DPRD Samarinda melalui Komisi I Adnan, Berjanji akan menindak lanjuti ini dengan serius.
“Kami tidak ingin pelayanan publik terabaikan karena masalah gedung. Ini bukan soal bangunan saja, tapi menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” tegas Adnan. (*)