Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati: Kukar Raih WTP Ke-12 Kali

SAMPAIKAN LANGSUNG: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (30/6/2025).
SAMPAIKAN LANGSUNG: Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (30/6/2025).

Linikaltim.id. KUTAI KARTANEGARA. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (30/6/2025).

Dalam laporannya, Aulia menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban APBD dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 65 Tahun 2010, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL). Selain itu, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). “Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Atas pencapaian tersebut, merupakan WTP ke-12 yang diraih Pemkab Kukar. Dia menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh OPD atas kerja sama dalam mempertahankan prestasi tersebut.

Rapat diakhiri dengan penyerahan LKPD Bupati Kukar kepada Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, disaksikan seluruh peserta dan tamu undangan. (adv/diskominfokukar)

Pos terkait