Linikaltim.id. SAMARINDA. Perkara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melimpahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga miskin ke empat kabupaten/kota menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kebijakan itu dibuat usai ketuk pembahasan anggaran disahkan.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, menilai ini persoalan serius dalam sistem regulasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Menurutnya, terdapat kecenderungan pemerintah pusat tidak menyusun regulasi secara komprehensif.
“Dari segi hukum itu nampaknya ada sesuatu yang berjenjang, dan ketika sudah ada peraturan, kok seolah-olah ini sepenuhnya menjadi milik pemerintah pusat, lalu dibebankan ke daerah,” kata Warkhatun Najidah saat hadir di acara dialog terbuka di Cafe Bagios, Samarinda Selasa, (15/04/2026).
Ia bahkan mengkritik sikap pemerintah pusat yang dinilai kurang optimal dalam menyusun aturan yang matang.
“Menurut saya ini bentuk pemerintah pusat yang malas untuk mengatur dalam regulasi yang sempurna. Seolah olah pemerintah daerah itu hanya pasukan yang bisa diinstruksikan begitu saja,” tegasnya.
Warkhatun juga menyoroti banyaknya regulasi turunan yang belum jelas implementasinya di daerah.
Ia mencontohkan, adanya Instruksi Presiden (inpres) Nomor 8 Tahun 2017 serta berbagai kebijakan lanjutan yang hingga kini belum memiliki produk hukum daerah yang konkret.
“Ada Inpres Nomor 8 Tahun 2017, lalu ada progres-progres turun ke daerah. Tapi ketika saya cari, pergub-nya mana? Ternyata belum ada produknya. Padahal ini menyangkut nasib banyak orang, anggaran besar, dan keberlangsungan pelayanan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik penggunaan surat edaran sebagai dasar kebijakan yang dinilai lemah secara hukum.
Menurutnya, kebijakan yang hanya bertumpu pada surat edaran tidak sebanding dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi daerah.
“Saya merasa lemah sekali kalau hanya surat edaran. Apalagi kalau dihadapkan dengan tantangan besar seperti kemampuan APBD, kapasitas daerah, hingga mitigasi risiko,” jelasnya.
Ia juga mengibaratkan kondisi regulasi saat ini seperti pakaian yang tidak pas. Sehingga menghambat gerak pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan. Ketidakjelasan sanksi dan batasan kewenangan juga memperparah situasi.
“Ini seperti badan yang bajunya tidak pas. Mau bergerak jadi sulit. Kalau tidak mampu, apakah itu dianggap melanggar? Apa sanksinya? Ini tidak jelas,” katanya.
Warkhatun menilai, kondisi ini memicu lahirnya kebijakan yang berlebihan atau bahkan keluar dari koridor hukum.
Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut bisa disebut sebagai diskresi, mengingat sebenarnya aturan hukum sudah ada, namun tidak cukup kuat.
“Ini seperti main bola, dioper ke sana sini karena tidak mampu. Padahal dalam undang-undang, kepesertaan JKN itu wajib. Kalau wajib, maka masyarakat juga wajib mendapatkan layanan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan berakar pada kelemahan regulasi itu sendiri.
“Ini bukan sekadar tumpang tindih, tapi ada kesalahan dalam sistem regulasinya. Aturan yang ada di bawah justru membuat kewajiban itu tidak bisa dijalankan secara maksimal,” pungkasnya. (*)
