Linikaltim.id. SAMARINDA. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda akan mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara pendirian rumah ibadah sebagai upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama sekaligus mencegah munculnya persoalan di tengah masyarakat.
Ketua FKUB Samarinda, Syaparuddin, mengatakan program tersebut menjadi salah satu agenda utama kepengurusan baru setelah pengukuhan yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kecamatan, hingga kelurahan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendragi) yang mengatur tugas FKUB serta mekanisme pendirian rumah ibadah.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui prosedur yang harus dipenuhi sebelum membangun rumah ibadah.
“Kami ingin masyarakat memahami pentingnya kerukunan hidup beragama sekaligus mengetahui tata cara pendirian rumah ibadah sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah sosialisasi, kami juga akan membuka ruang-ruang dialog lintas agama agar komunikasi di masyarakat semakin baik,” kata Syaparuddin, di Kantor DPRD Samarinda, Senin (29/06/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pendirian rumah ibadah, FKUB memiliki peran memberikan rekomendasi sebagai salah satu persyaratan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rekomendasi tersebut diterbitkan bersama Kemenag setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan pihaknya mendukung langkah FKUB dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, sosialisasi yang masif dapat meminimalkan kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Jika diperlukan, FKUB juga siap berkolaborasi dengan DPRD ketika ada persoalan yang berkaitan dengan agama maupun budaya,” tegas Helmi. (*)
