Linikaltim.id. SAMARINDA. Penataan juru parkir menjadi salah satu sorotan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Samarinda dan Dinas Perhubungan (Dishub), Kamis (11/6/2026).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan keberhasilan program parkir berlangganan harus diikuti dengan penataan petugas parkir di lapangan.
Ia menilai seluruh juru parkir yang beroperasi di titik resmi harus berada di bawah pembinaan Dishub sehingga tidak menimbulkan pungutan tambahan kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan masih dibebani pungutan lain. Itu yang harus dipastikan tidak terjadi,” kata Deni Hakim Anwar, dalam wawancara bersama Linikaltim.id.
Selain itu, DPRD juga meminta agar titik-titik parkir yang menjadi kewenangan pemerintah kota diinventarisasi secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban terhadap juru parkir liar.
Namun menurutnya, keberhasilan penindakan juga memerlukan peran aktif masyarakat.
“Kalau masyarakat masih memberikan uang kepada jukir liar, tentu praktik itu akan tetap ada. Sama seperti pengemis di persimpangan, selama masih ada yang memberi maka akan tetap muncul,” katanya.
Manalu menegaskan pemilik kartu parkir berlangganan tidak perlu lagi membayar retribusi di lokasi yang telah masuk dalam program tersebut.
Ia bahkan meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum juru parkir yang memaksa meminta uang kepada pengguna parkir berlangganan.
“Kalau ada yang mengancam atau tetap meminta pungutan, laporkan ke kami. Kami akan tindak,” tegasnya. (*)
