BapemperdaDPRRD Samarinda Minta BPKAD Sempurnakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda masih menemukan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sejumlah koreksi tersebut diminta segera diperbaiki oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda sebelum pembahasan dilanjutkan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan itu saat rapat bersama BPKAD dan Bagian Hukum Setda Samarinda pada Kamis (16/07/2026).

Rapat difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan perda tersebut. Menurut Kamarunddin, secara umum pembahasan telah berjalan sesuai agenda. Namun, masih terdapat beberapa penyempurnaan, baik dari sisi redaksional maupun substansi yang harus diperbaiki agar regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Hari ini kami membahas pasal per pasal. Masih ada beberapa koreksi yang perlu ditindaklanjuti, terutama terkait substansi dalam Raperda tersebut,” Kamaruddin, di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (16/07/2026).

Ia menjelaskan, seluruh hasil koreksi akan disampaikan secara tertulis kepada BPKAD agar segera dilakukan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Setelah seluruh masukan dipenuhi, Bapemperda berencana menggelar rapat internal untuk memastikan tidak ada lagi persoalan yang menghambat proses pembentukan perda.

“Kami minta koreksi terhadap raperda itu disampaikan secara tertulis. Setelah diperbaiki, kami akan rapat internal lagi. Kalau semuanya sudah sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan daerah, tidak perlu lagi dipanggil. Tinggal dilanjutkan,” katanya.

Kamaruddin menegaskan penyempurnaan tersebut penting mengingat raperda yang dibahas merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Samarinda dengan nilai mencapai sekitar Rp5,3 triliun.

Karena itu, ia berharap seluruh materi dalam raperda dapat disusun secara cermat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pada tahap selanjutnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait