Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda Dinilai Mendesak

Lurah Sungai Pinang Dalam - Novi Kurnia Putra.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Wacana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kembali menguat setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama pihak kelurahan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait, Rabu (10/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan pemekaran ini sudah menjadi kebutuhan mendesak. Lantaran jumlah penduduk di Kelurahan Sungai Pinang Dalam yang mencapai 74 ribu jiwa.

Bacaan Lainnya

“Kalau penduduknya sudah sebesar itu, beban pelayanan pasti berat. Karena itu perlu dimekarkan agar pelayanan publik lebih efisien. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengakses layanan hanya karena satu kelurahan terlalu besar,” tegas Kamaruddin.

Ia menuturkan, rencana pemekaran sudah melewati kajian akademik yang disusun lembaga administrasi negara dan dikirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Saat ini, pembahasan di DPRD tinggal menunggu penyempurnaan draf raperda agar bisa segera diajukan.

Menurut Kamaruddin, pemekaran akan menghasilkan tiga kelurahan baru. Yakni Sungai Pinang Dalam (induk), Sungai Pinang Utara, dan Sungai Pinang Selatan. Namun, persyaratan luas wilayah minimal 7 kilometer persegi belum sepenuhnya terpenuhi.

“Karena itu ada alternatif penggabungan enam RT dari Kelurahan Mugirejo untuk mencukupi syarat minimal luas wilayah. Secara jumlah penduduknya sudah memenuhi syarat, tapi undang-undang juga mensyaratkan luas, jadi harus disesuaikan,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda ini menegaskan bahwa pihaknya mendorong pemekaran ini selesai tahun 2025, agar masyarakat segera merasakan manfaatnya. Selain memperpendek rentang kendali pelayanan, pemekaran juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tingkat kelurahan.

“Dengan dimekarkan, beban itu terbagi rata dan masyarakat bisa dilayani lebih cepat. Tujuan utama kami memang peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyinggung dampak jangka panjang, di mana pemekaran akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan lembaga kelurahan, baik dari sisi anggaran maupun penempatan aparatur.

“Kelurahan baru akan punya anggaran sendiri, punya pegawai sendiri, dan punya kewenangan lebih dekat dengan warganya. Ini langkah strategis,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia Putra. Menurutnya, pemekaran penting dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal. Saat ini, kelurahan induk membawahi 114 RT dengan beban kerja yang sangat besar.

“Kalau dimekarkan, nanti beban kerja akan terbagi. Kelurahan induk diperkirakan mengelola 41 RT, Sungai Pinang Selatan 27 RT, dan Sungai Pinang Utara 52 RT. Dengan begitu, masyarakat bisa dilayani lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Jika Perda Pemekaran rampung, Pemkot Samarinda akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melangkah ke tahap persiapan kelembagaan, kantor, dan sumber daya pegawai.

“Kami segera mengejar ini (draf) selesai demi kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan di kelurahan,” tutupnya. (*)

Pos terkait