Terkait Rencana Pemekaran Sungai Pinang Dalam, Kamaruddin Ingatkan Warga Harus Urus Dokumen Baru

Linikaltim.id. SAMARINDA. Rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam (Supida) menjadi tiga kelurahan disambut positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. Namun, DPRD mengingatkan akan adanya konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk wilayah pemekaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menerangkan bahwa perubahan wilayah otomatis berdampak pada data kependudukan dan dokumen kepemilikan warga. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga sertifikat tanah harus disesuaikan dengan nama kelurahan baru.

Bacaan Lainnya

“Kalau induk tidak ada masalah, tapi yang masuk wilayah pemekaran seperti Sungai Pinang Selatan atau Sungai Pinang Utara, tentu harus mengurus mandiri, menyesuaikan daerah yang baru,” jelasnya pada Rabu (10/9/2025).

Meski begitu, ia menegaskan proses pembaruan dokumen tidak akan membebani warga. Semua layanan akan tetap gratis dan sudah terkoneksi dengan sistem kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda.

“Untuk KTP dan KK tidak ada biaya, hanya memang warga harus meluangkan waktu untuk mengurus ulang. Disdukcapil sudah siap menampung perubahan ini, jadi tidak perlu khawatir,” tambah Kamaruddin.

Menurut Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, penyesuaian administrasi ini merupakan konsekuensi yang harus diterima agar pelayanan publik lebih baik ke depannya.

Hal ini, lanjutnya, penting untuk dilakukan lantaran proses kepemilikan dan legalitas akan mengacu pada daerah yang baru dimekarkan sehingga jika telah diterapkan, masyarakat perlu mengubah dokumen tersebut.

“Tujuan pemekaran ini kan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan. Jadi walaupun ada proses administrasi, itu bagian dari penyesuaian yang harus dilakukan,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait