Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan memperketat pengelolaan arus kas atau cashflow daerah menyusul adanya penyesuaian target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pengaturan cashflow menjadi penting karena pemerintah memiliki banyak kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi secara bertahap.
Ia menyebut, apabila terjadi keterlambatan penerimaan daerah, dampaknya akan dirasakan oleh pihak ketiga.
“Persoalannya mungkin berdampak pada pihak ketiga yang harusnya dibayarkan pada bulan sekian, mungkin tertunda satu dua bulan,” kata
Andi Harun, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Rabu (30/09/2026).
Menurutnya, pemerintah harus melihat kemampuan kas yang tersedia sebelum menentukan pembayaran kepada masing-masing pihak.
Sebab, kewajiban pemerintah bukan hanya kepada satu atau dua objek pembayaran, tetapi mencakup keseluruhan program dalam APBD.
“Cashflow harus diatur karena yang kami bayar bukan cuma satu dua objek pembayaran, semuanya meliputi seluruh APBD,” ujarnya.
Andi Harun menegaskan, kewajiban yang bersifat wajib seperti pembayaran gaji tetap menjadi prioritas. Pemerintah juga harus memastikan pelayanan publik dan kewajiban dasar daerah tetap berjalan.
Ia mengatakan, penyesuaian waktu pembayaran tidak serta-merta berarti anggaran tersebut hilang. Dalam kondisi tertentu, pembayaran hanya perlu menyesuaikan dengan arus kas dan administrasi tahun anggaran.
Karena itu, Pemkot Samarinda bersama DPRD memilih menggunakan pendekatan realistis dalam menyusun APBD agar kemampuan keuangan daerah tetap terjaga. (*)






