Linikaltim.id. SAMARINDA – Mantan anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) Sudarno melaporkan pihak yang membocorkan data pribadinya ke Inspektorat Wilayah Kaltim pada Kamis (5/11/2026).
Langkah tersebut diambil usai kebocoran surat pengunduran dirinya sebagai TAGUPP Kaltim, Anggota Bidang Komunikasi tertanggal 1 November 2026 itu tersebar di media sosial beserta data dirinya. Tepatnya Rabu (4/11/2026) tersebar melalui media sosial.
Sudarno merasa keberatan dengan itu, sebab Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya turut tersebar. Hal itu dianggap merugikannya sebagai warga negara. Karena meningkatkan peluang kejahatan penyalahgunaan data dirinya.
“Saya sudah melayangkan surat ke Inspektorat Wilayah Provinsi (Kaltim). Tembusan ke Gubernur, Wakil Gubernur, untuk diperiksa. Karena itu ada nomor induk pribadi saya,” tegasnya pada Kamis (5/11/2026) di sebuah cafe di Jalan M Yamin, Samarinda.
Dia mendesak pihak inspektorat untuk menginvestigasi pegawai negeri sipil (PNS) di bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Pemprov Kaltim yang diduga menyebar data dirinya.
Untuk itu, di berharap inspektorat juga bisa menyanksi sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
Adapun pelanggaran hukum kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur tata kelola pelindungan data pribadi di Indonesia. (*)
