Linikaltim.id. NASIONAL – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, dikabarkan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangannya, Asep menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Diduga Sadap Nomor Presiden Sejak 2025
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Asep, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, mekanisme penyadapan harus mengikuti prosedur hukum dan ketentuan internal kepolisian. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Penyidik juga menduga aktivitas penyadapan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Bahkan, pada Oktober 2026, diduga terjadi penghapusan sejumlah data hasil penyadapan dari sistem tersebut.
Pejabat dan Jurnalis Diduga Jadi Sasaran
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran. “Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyadapan
Kasus ini turut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penyadapan di lingkungan kepolisian.
Ketentuan mengenai tata cara penyadapan di lingkungan Polri sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Asep menyebut penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur dan kepentingan penegakan hukum. “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi perhatian publik mengingat dirinya pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi Polri sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Perkembangan perkara ini masih akan menjadi sorotan, terutama terkait proses pembuktian, motif dugaan penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)




