Linikaltim.id. SAMARINDA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meminta pemerintah daerah mengevaluasi persyaratan administrasi dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Salah satu syarat yang dinilai perlu dikaji ulang adalah kewajiban melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar penerima bantuan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan persoalan kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala yang paling sering disampaikan masyarakat saat DPRD melakukan evaluasi program RTLH bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurutnya, sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah justru belum memiliki SHM karena keterbatasan ekonomi.
Banyak di antara mereka yang menempati rumah di atas tanah warisan keluarga dengan bukti kepemilikan berupa surat segel, PPAT, maupun dokumen administrasi lainnya yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat.
Politikus dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kondisi tersebut tidak bisa disamakan dengan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih baik.
Biaya pengurusan sertifikat dinilai cukup besar sehingga sulit dijangkau oleh masyarakat yang bahkan masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap syarat administrasi. Selama kepemilikan tanah dapat dibuktikan dan tidak sedang dalam sengketa, menurutnya masyarakat tetap layak memperoleh bantuan perbaikan rumah.
“Jangan sampai masyarakat yang memang membutuhkan bantuan justru gagal hanya karena belum memiliki SHM. Yang penting tanahnya jelas, bukan tanah sengketa, dan benar milik yang bersangkutan,” kata Abdul Rohim dalam wawancara dengan Linikaltim.id.
Komisi III menilai penyederhanaan persyaratan administrasi akan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap program RTLH. Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat miskin.
Abdul Rohim berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mendiskusikan perubahan regulasi tersebut agar bantuan renovasi rumah benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan tanpa terkendala persoalan administratif yang sulit dipenuhi. (eko/adv/dprdsmr)






